Patroli Wilayah dan Tegakan PPKM di Wilayah Dukuhturi
Tegal - Sejak berlakunya
kebijakan pemerintah terkait PSBB Jawa Bali menyusul pelaksanaan Surat Edaran
Bupati Tegal Nomor 360/1425/Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Infeksi
Covid-19. di laksanakan Pemberlakunya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
untuk pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Tegal.
Petugas gabungan TNI, Polri,
pemerintahan Kecamatan Dukuhturi melaksanakan patroli wilayah dan pengawasan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kecamatan
Dukuhturi Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Kamis (21/01/2021).
Seperti yang diungkapkan
oleh Sertu Sucianto salah satu anggota Koramil 10/Dukuhturi Kodim 0712/Tegal yang
tergabung dalam patroli dan pengawasan PPKM mengatakan kegiatan ini untuk
memastikan apakah warga sudah melakukan sesuai dengan instruksi pemerintah
tentang pembatasan kegiatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Sebagai petugas yang diberi
kepercayaan oleh pemerintah untuk mengawal kebijakan PPKM, kami harus
melaksanakannya dengan baik, salah satunya dengan mensosialisasikan aturan
pembatasan kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk pengendalian penyebaran
Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal Khususnya diwilayah Kecamatan Dukuhturi,”
katanya.
Dalam kegiatan patroli,
petugas menyambangi aktifitas warga terutama yang berpotensi menyebabkan
kerumunan dan aktifitas perdagangan yang melebihi waktu yang ditentukan.
“Masih banyak ditemukan
pedagang yang berjualan melebihi batas waktu yang di tentukan. Kepada pedagang
yang melanggar diberikan sosialisasi tentang PPKM, untuk aturan sudah jelas
batasan waktu usaha buka dari pukul 07.00 WIB dan harus tutup pukul 19.00
WIB,”jelasnya.
Dengan diadakan kegiatan
patroli ini semoga warga mengerti maksud dan tujuannya untuk kebaikan kita
bersama, semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir.(Pendimtegal/Nrs)
Komentar
Posting Komentar