Tiga Pilar Kota Tegal Gelar Latihan Bersama Pengawalan Tamu VVIP dan VIP
TEGAL - Untuk memberikan
pelayanan yang prima terhadap Masyarakat dan khususnya para tamu VVIP atau VIP
Polres Tegal Kota bersama Tiga Pilar menggelar Latihan Pengawalan bersama.
Kegiatan digelar di Jalan
Pancasila Kota Tegal, Jumat (26/3/21) dipimpin langsung Dandim 0712 Tegal
Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. dan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita
Wulandari Wibowo, S.I.K. M.H.
Dalam latihan bersama ini
melipatkan personil dari TNI POLRI dan Pemerintahan daerah antara lain Kodim
0712/Tegal, Polresta Tegal, Dishub Kota Tegal dan Sat Pol PP Kota Tegal.
Dilangsir dari vimanews.com,
Dalam arahan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan latihan
bersama tersebut untuk menyatukan persepsi 3 pilar dalam pengawalan VVIP dan
VIP sesuai UU lalu-lintas No 22 Tahun 2009, kita adakan pelatihan pengawalan
bersama khusus tamu VIP dan VVIP guna untuk memberikan pengawalan dan pelayanan
terbaik jelas Kapolres
Tujuan dari latihan tersebut
kata Kapolres jika kelak di kemudian hari ada tamu VIP dan VVIP yang berkunjung
ke wilayah Kota Tegal, tiga pilar selalu siap memberikan pelayanan dan
pengawalan yang maksimal kepada para tamu VVIP atau VIP tersebut.
untuk materi yang diberikan
antara lain teknik pengawalan tata cara pengawalan dan peragaan putar balik
atau penyelamatan seandainya terjadi keadaan darurat jadi Bagaimana pengawalan
dihadapi situasi darurat Apa yang harus dilakukan saat adanya ada demo atau
kecelakaan yang mengharuskan perjalanan pengeluaran tidak dapat diteruskan
pungkas Kapolres
Sementara Dandim 0712/Tegal Letkol
Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. menambahkan dalam pelatihan ini sesuai
dengan undang undang TNI nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia, Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
merupakan tugas dan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia.
Dengan
dasar tersebut, Pelatihan bertujuan agar peserta mempunyai
bekal dalam pelaksanaan prosedur teknis, langkah aksi dan antisipasi yang harus
dilaksanakan oleh Petugas Keamanan dalam pengawalan tersebut. (Pendimtegal/Nrs)
Komentar
Posting Komentar