Cegah Penyebaran Covid 19, Polres Tegal Kota Gelar Penyekatan Arus Mudik
Tegal - Bulan Ramadhan
identik dengan berbagai hal, salah satunya yakni kegiatan mudik atau pulang
kampung.
Namun, tampaknya kegiatan
untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga tercinta harus ditunda di tahun
2021 ini, lantaran pendemi Covid-19 di Tanah Air yang belum juga usai.
Oleh karenanya Pemerintah
mengeluarkan kebijakan Peniadaan Mudik dalam rangka Idul Fitri 1442 H yang
dimulai pada tanggal 6 - 17 Mei 2021 sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19, untuk
mewaspadai lonjakan kasus Covid -19 akibat mobilitas masyarakat yang tidak
mentaati Protokol Kesehatan.
Untuk menindaklanjuti
larangan mudik Lebaran 2021, Polres Tegal Kota telah melaksanakan
langkah-langkah preemtif dan preventif selama kegiatan Oprasi Keselamatan
Berlalulintas yang berlangsung 14 hari kemudian dilanjutkan dengan kegiatan
Penyekatan yang bertujuan untuk pengetatan mobilitas masyarakat dimulai H-14
peniadaan mudik (22 - 5 Mei 2021) hingga H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021)
Kegiatan Penyekatan larangan
mudik di Wilayah hukum Polres Tegal Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal
Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, SIK, MH yang bertempat di Pos Lalu lintas
depan Terminal Bus Kota Tegal, Senin (26/4/2021).
"Kegiatan Penyekatan
kali ini yaitu berupa Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik
dalam rangka Idul Fitri 2021, sebagai
upaya pengendalian dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19, "tegas
Kapolres.
Didalam kegiatan Sosialisasi
tersebut nampak Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P.
bersama Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, SIK, MH memberikan
sembako kepada masyarakat disekitar Terminal Bus Tegal dan menu buka puasa siap
saji serta takjil.
Turut hadir dalam kegiatan
ini Komandan Kodim 0712/Tegal, Wakapolres Tegal Kota, , Dansubdenpom Tegal,
Para PJU Polres Tegal Kota, serta unsur anggota baik TNI, Polri, Satpol PP,
Dishub, Ormas dan Saka Bhayangkara. (Pendimtegal)
Komentar
Posting Komentar