Larangan Mudik 2021 Diberlakukan, Polres Tegal Kota Gelar Oprasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021
Tegal Kota – Kita Wujudkan
Kamseltibcarlantas Yang Mantap dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dengan
Meningkatkan Disiplin Protokol Kesehatan Serta Tidak Melaksanakan Mudik Lebaran
Tahun 2021 merupakan tema yang diambil pada Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan
Lalu Lintas Candi 2021 yang dilaksanakan oleh Polres Tegal Kota pagi ini, Senin
(12/04/2021).
Tujuan operasi ini sebagai
upaya preemtif dan preventif untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan
mudik, meningkatkan disiplin terhadap prokes dan tertib berlalu lintas.
Kapolda Jateng dalam
amanatnya yang dibacakan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo,
S.I.K, MH. mengatakan larangan mudik lebaran 2021 sudah diberlakukan dan
menurut informasi larangan tersebut akan dilaksanaan pada H-7 sampai dengan
H+7 atau 14 hari terhitung sejak tanggal
12 hingga 25 April 2021.
Perlu diketahui selama
pandemi Covid-19 Pemeritah meniadakan penindakan pelanggaran sehingga jumlah
pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan teguran pada 2019 dan 2020 nihil,
" terang Kapolda.
Sementara dalam acara
konfrensi pers setelah pelaksanaan Gelar
Pasukan Kapolres Tegal Kota menyampaikan bahwa “Operasi yang akan kita lakukan
nanti lebih banyak upaya-upaya peringatan, himbauan, pemberian masker, penyuluhan
prokes dan sasaran utamanya adalah warga masyarakat yang berkumpul di sentral
keramaian,” Ungkap Kapolres.
Yang kita laksanakan
merupakan oprasi kemanusiaan, sehingga yang dikedepankan adalah langkah
preemtif dan preventif melalui pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat agar
mentaati aturan baik berlalu lintas maupun terkait protokol kesehatan di masa
pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.
Selain itu Polres Tegal Kota
juga akan mensosialisasikan agar masyarakat perantau tidak mudik demi mencegah
dan memutus rantai penyebaran Covid 19, " imbuhnya.
Kapolres juga menyampaikan
pesan kepada anggota jajaranya untuk
selalu memperhatikan keselamatan dan protokol kesehatan dalam setiap
pelaksanaan kegiatan dilapangan.
" Pehatikan keselamatan
diri sendiri dan taati protokol kesehatan dalam bertugas, senantiasa gunakan
alat pelindung diri ( APD ) seperti masker, sarung tangan, serta terapkan
physical distancing, " pungkas Kapolres.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H,Ketua DPRD
Kota Tegal Kusnendro, S.T,Dandim 0712 / Tegal diwakili Kasdim 0712/Tegal Mayor
Cba. Eko Budi Sarjono, Danlanal Tegal diwakili oleh Dandenpom Lanal Tegal Lettu
Pom. Nuriddo,Kepala kejaksaan diwakili oleh Ismono, SH Anggota Pidum,Anggota
DPRD Kota Tegal an. Muh. Saefudin (**)
Komentar
Posting Komentar