Launching SIM Presisi Nasional, Dandim Tegal Ikuti Zoom Meeting

 


Tegal – Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. ikuti kegiatan zoom meeting dalam rangka launching SIM Presisi Nasional di Aula Deviacita Polres Tegal Kota Jl. Pemuda Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal bersama unsur Forkopimda Kota Tegal lainnya.

Melalui zoom meeting tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. menyampaikan bahwa sesuai dengan visi dan misi Kapolri menuju Polantas yang presisi dalam rangkaian program prioritas 100 hari, Kapolri pada kegiatan sarana dan prasarana pelayanan publik yang berbasis IT untuk  mempermudah akses dan terintegrasi maka Korlantas Polri membuat satu terobosan berupa pembangunan Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang dapat diakses secara online, sebagai proses mengadopsi revolusi industri menuju masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19, (13/4/21).

Lebih lanjut diungkapkan oleh Ka Korlantas Polri dalam zoom meeting ini  tentang tujuan pembangunan aplikasi tersebut yaitu untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja. Selain itu, dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk dapat diantar ke alamat pemohon.

Sementara dalam sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Aplikasi Program "SINAR" (SIM Nasional Presisi) yang disiapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merupakan pelayanan SIM Online yang bisa digunakan untuk proses perpanjangan maupun pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru

Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstal pada perangkat handphone masing-masing

Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM (Polres)

Aplikasi ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes

Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas, Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut

Dengan dilaunchingnya aplikasi ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat dan menjadikan rasa nyaman serta terhindar dari kerumunan di masa Pandemi Covid 19 ini, dan bisa memperpanjang SIM dimana saja.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.IK, MH, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P., Danlanal Tegal Letkol Mar Ridwan Aziz, M.Tr (Hanla), CHRMP, Kaban Kesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji, S.STP, M.Si mewakili Walikota, Panitera Muda Pidana PN Kota Tegal Waryo, SH mewakili Ketua PN, Wakapolres Tegal Kota Kompol Ahmadi, S.Ag, MH, Kabag, Kapolsek dan jajaran Satlantas Polres Tegal Kota, Perwakilan Bank BNI Cab. Tegal Aris Munandar, Perwakilan Kantor Pos Kota Tegal Ardyan Hasymi. (Pendimtegal/Nrs)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggota Kodim Tegal Bantu Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

Pembinaan Mental Rohani Dan Ideologi Kejuangan Prajurit, PNS Dan Persit Kodim 0712 Tegal Tahun 2024

Sambangi Warga, Babinsa Jalin Erat Silaturahmi Di Wilayah Binaan