Launching SIM Presisi Nasional, Dandim Tegal Ikuti Zoom Meeting
Tegal – Dandim 0712/Tegal Letkol
Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. ikuti kegiatan zoom meeting dalam rangka
launching SIM Presisi Nasional di Aula Deviacita Polres Tegal Kota Jl. Pemuda
Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal bersama unsur Forkopimda Kota Tegal
lainnya.
Melalui zoom meeting
tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H.
menyampaikan bahwa sesuai dengan visi dan misi Kapolri menuju Polantas yang
presisi dalam rangkaian program prioritas 100 hari, Kapolri pada kegiatan
sarana dan prasarana pelayanan publik yang berbasis IT untuk mempermudah akses dan terintegrasi maka
Korlantas Polri membuat satu terobosan berupa pembangunan Aplikasi SIM Nasional
Presisi (SINAR) yang dapat diakses secara online, sebagai proses mengadopsi
revolusi industri menuju masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19, (13/4/21).
Lebih lanjut diungkapkan
oleh Ka Korlantas Polri dalam zoom meeting ini
tentang tujuan pembangunan aplikasi tersebut yaitu untuk mempermudah
pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja. Selain
itu, dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman
dokumen SIM yang sudah terbit untuk dapat diantar ke alamat pemohon.
Sementara dalam sambutan Kapolri
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Aplikasi Program
"SINAR" (SIM Nasional Presisi) yang disiapkan oleh Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri merupakan pelayanan SIM Online yang bisa digunakan untuk
proses perpanjangan maupun pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru
Mengurus SIM secara online
bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstal pada perangkat
handphone masing-masing
Pemohon yang akan membuat
SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi
Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui
aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke
kantor Satpas SIM (Polres)
Aplikasi ini berisi layanan
perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji
teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi
E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes
Khusus perpanjangan SIM A
(mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk
melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau
registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM
bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut
Dengan dilaunchingnya
aplikasi ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat dan menjadikan rasa nyaman
serta terhindar dari kerumunan di masa Pandemi Covid 19 ini, dan bisa
memperpanjang SIM dimana saja.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.IK, MH, Dandim
0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P., Danlanal Tegal Letkol
Mar Ridwan Aziz, M.Tr (Hanla), CHRMP, Kaban Kesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji,
S.STP, M.Si mewakili Walikota, Panitera Muda Pidana PN Kota Tegal Waryo, SH
mewakili Ketua PN, Wakapolres Tegal Kota Kompol Ahmadi, S.Ag, MH, Kabag,
Kapolsek dan jajaran Satlantas Polres Tegal Kota, Perwakilan Bank BNI Cab.
Tegal Aris Munandar, Perwakilan Kantor Pos Kota Tegal Ardyan Hasymi.
(Pendimtegal/Nrs)
Komentar
Posting Komentar