Satgas Covid-19 Wilayah Koramil 10/Dukuhturi, Patroli Malam Hari Guna Menindaklajuti Pemberlakuan Jam Malam
Tegal - Mencegah penyebaran
Covid -19, terutama varian baru Delta diwilayah Kabupaten Tegal Khususnya
Kecamatan Dukuhturi. Bupati Tegal membuat Surat Edaran tentang Pembatasan
Kegiatan Masyarakat di bidang keagaman, sosial budaya dan fasilitas umum yang
salah satunya pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 wib.
Menindaklanjuti surat edaran
tersebut Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal khususnya Kecamatan Dukuhturi yang
terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP menggelar patroli malam (kamis 24/06/2021) dalam rangka mencegah
penyebaran covid-19. Hal ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan kepada
pedagang dan masyarakat yang masih diluar agar segera pulang kerumah
masing-masing.
Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol
Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. melalui Danramil 10/Dukuhturi, mengatakan
bahwa patroli gabungan ini bermaksud untuk mencegah penyebaran Covid-19
diwilayah Kabupaten Tegal Khususnya kecamatan Dukuhturi serta melaksanakan perintah
sesuai dengan surat edaran Bupati tentang pemberlakuan jam malam yang dimulai
tanggal 24 juni sampai dengan 05 Juli 2021.
Dandim menambahkan,
TNI-Polri bersama Stakeholder lainnya selama masa pandemi Covid-19 ini telah
melakukan banyak upaya dalam rangka mencegah penularan Covid-19, jadi selain
melakukan patroli untuk antisipasi terjadinya aksi tindak kejahatan dan
menciptakan situasi yang kondusif diwilayah kabupaten Tegal, juga menghimbau
masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Malam ini kita masih
mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pemberlakuan jam malam, satgas
covid-19 tetap melakukan pendekatan persuasive untuk melaksanakan surat edaran
Bupati Tegal tersebut, namun demikian saya harapkan peran serta masyarakat di
tengah pandemi covid-19 ini, agar melaksanakan kebijakan tentang pemberlakuan
PPKM berbasis Mikro guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal.
Pungkas Dandim. (Pendimtegal/Mn)
Komentar
Posting Komentar