Babinsa Peduli Wilayah Koramil Pagerbarang Bantu Penyekatan Jalan Desa
Tegal - Perlu diketahui,
kasus covid-19 yang kian melonjak membuat pemerintah kembali menerapkan
kebijakan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat di
Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021). Pembatasan ini rencananya akan berlangsung
hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Babinsa Peduli Wilayah
Koramil 18/ Pagerbarang Serda Moh Amin Mu'min bersama perangkat Desa Semboja Kecamatan
Pagerbarang melaksanakan pengamanan penyekatan di jalan batas desa. Rabu 14
Juli 2021, Penyekatan tersebut bertujuan
untuk mengurangi pembatasan mobilitas warga yang tidak ada kepentingan yang mendasak
untuk keluar masuk desa di masa penerapan PPKM Darurat.
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf
Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. melalui Danramil 18/Pagerbarang Kapten Cba
Sutikno mengatakan kegiatan penyekatan ini dalam rangka untuk mengurangi
mobilitas masyarakat pada pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan oleh Pemerintah
Puasat di Jawa-Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kegiatan PPKM Darurat ini
dilakukan untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Pagerbarang
khususnya Desa Semboja, dengan memberikan himbauan serta edukasi protokol
kesehatan kepada warga baik pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan
yang melintas di jalan Desa tersebut.
“Hal ini dilakukan dalam rangka membantu
program Pemerintah Khususnya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam penangan Covid-19
untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas dan
bertambah”.lanjut Danramil. (Pendimtegal/Mn)
Komentar
Posting Komentar