Guna Memutus Penyebaran Virus Corona, Koramil Margasari Kodim 0712/Tegal Melaksanakan Patroli Prokes dan Kontrol Mobilitas Warga
Tegal – Koramil 16/Margasari
jajaran Kodim 0712/Tegal bersama Polsek Margasari tak henti-hentinya terus
melaksanakan penerapan protokol kesehatan (Prokes) untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 di masyarakat, dan mengontrol mobilitas warga melalui
penyekatan di Jl. Prupuk Margasari Perbatasan Kab Tegal dengan Kab Brebes , Minggu
(25/7/2021) malam.
Penerapan PPKM Darurat sudah
berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Julii 2021 dan
diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021, kegiatan masyarakat baik siang maupun
malam dibatasi guna menekan dan menghentikan penyebaran covid-19 khususnya di
Kabupaten Tegal.
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf
Sutan Pandapotan Siregar melalui Danramil 16/Margasari Kapten Inf Agus Kuntoro mengatakan,
berbagai cara yang dilakukan oleh pemerintah seperti yang dilakukan malam hari
ini melaksanakan penyekatan guna mengurangi mobilitas, juga kami selalu
mengingatkan dan menyampaikan himbauan pentingnya penerapan prokes yang sedang
di berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
untuk wilayah Jawa dan Bali.
“Kegiatan ini bertujuan
untuk memutus penyebaran virus corona yang sampai saat ini masih menjadi wabah
di masyarakat yaitu penerapan protokol kesehatan dengan cara 5M seperti memakai
masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi
mobilitas,” tutur Danramil.
Lebih lanjut, Danramil menegaskan
bahwa penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini akan rutin dilakukan
sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Setiap saat dan setiap
waktu, kami akan terus lakukan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan
Covid-19. Tujuannya agar masyarakat memperhatikan dan melaksanakan, sehingga
kita semua terbebas dari penularan virus corona,” pungkas Kapten Inf Agus (Pendimtegal/Mn)
Komentar
Posting Komentar