Kasdim 0712/Tegal Ikuti Konferensi Video Pengarahan Gubernur Jawa Tengah
Slawi – Kepala Staf Kodim
0712/Tegal Mayor Cba Eko Budi Sardjono mendampingi Bupati Tegal Umi Azizah
mengikuti video konferensi pengarahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
tentang Penanganan Covid-19 di rumah dinas Bupati Tegal, Senin (26/07/2021).
Bupati Tegal mengingatkan
warga tidak abai pada protokol kesehatan saat aktivitas usaha di masa
perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini dilonggarkan.
Sebab dari sisi epidemologi, positivity rate masih tinggi dan
penurunan kasus penularan Covid-19 fluktuatif sehingga perlu pengendalian
bersama. Pernyataan tersebut disampaikan Umi di rumah dinasnya usai mengikuti video
konferensi pengarahan Gubernur Jawa
Umi mengatakan, meski
implementasi PPKM darurat Jawa dan Bali periode 3-20 Juli 2021 berdampak pada
penurunan kasus harian penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal, namun di masa perpanjangannya
atau PPKM level 4 Jawa dan Bali tanggal 21-25 Juli 2021 terjadi peningkatan,
rata-rata 84 kasus baru per hari.
“Kasus harian sempat menurun
pada empat hari terakhir PPKM darurat Jawa dan Bali dengan rata-rata 65 kasus
baru per hari, tapi kemudian meningkat di masa perpanjangan atau PPKM level 4
selama lima hari setelahnya menjadi 84 kasus baru per hari,” kata Umi.
Dari sisi epidemiologi,
lanjut Umi, trend penurunan yang terjadi selama PPKM darurat dan PPKM level 4
di Kabupaten Tegal belum konsisten, masih terjadi fluktuasi,
disamping positivity rate-nya yang masih tinggi di angka rata-rata 33,3
persen dalam sepuluh hari terakhir.
Sehingga, selain
mengintensifkan 3T (testing, tracing, dan treatment) dari
Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, upaya pengendalian penularan Covid-19
juga harus diupayakan bersama saat Pemerintah memberikan kelonggaran atau
membuka secara bertahap aktivitas di sektor esensial pada PPKM level 4 sampai
dengan 2 Agustus 2021 mendatang.
“Di sini semuanya harus bisa
saling menjaga, saling mengingatkan agar kelonggaran aktivitas di sektor usaha
mikro kecil di masa perpanjangan PPKM level 4 ini tidak mengendurkan
kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat menerapkan protokol kesehatan,”
pesannya.
Pelaksanaan PPKM darurat
yang diperpanjang lewat penerapan PPKM level 4 dinilainya mampu menekan tingkat
keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di ruang
isolasi rumah sakit dari 91 persen pada 3 Juli 2021 lalu menjadi 77 persen pada
25 Juli 2021.
Menurutnya ada sejumlah
pelonggaran aktivitas usaha pada perpanjangan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli
– 2 Agustus 2021 mendasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu contohnya,
sambung Umi, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat
beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00. Padahal,
sebelumnya, hanya pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari saja yang
dibolehkan buka.
Selain itu, warung makan
seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka
sampai pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung makan di tempat maksimasl tiga
orang dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit. Sebelumnya, semua jenis
tempat makan tidak diperkenankan melayani pembelian makan di tempat.
“Hanya restoran atau rumah
makan dan kafe yang lokasinya dalam gedung tertutup seperti mal atau pusat
perbelanjaan atau lokasi tersendiri di luar itu yang masih dibatasi layanannya
hanya untuk pesan antar atau dibungkus dibawa pulang, tidak untuk makan di
tempat,” sambung Umi.
Umi berharap, para pelaku
usaha bisa mengikuti ketentuan ini semata-mata demi menurunkan kasus penularan
dan meminta masyarakat sedapat mungkin memperbanyak waktunya tinggal di rumah,
beribadah dan belajar dari rumah, termasuk bekerja dari rumah jika memang
memungkinkan.
Ia tidak ingin pelonggaran
aktivitas ini diikuti peningkatan kasus Covid-19. Umi mengatakan, selama
beberapa waktu terakhir, pihaknya sudah meningkatkan kapasitas isolasi pasien
di rumah sakit dan isolasi mandiri di sejumlah tempat terpusat tingkat
kecamatan dan kabupaten untuk menampung lonjakan kasus Covid-19. Tapi, jika
kemudian jumlah kasus kembali meningkat karena masyarakat abai pada protokol
kesehatan di masa pelonggaran ini, rumah sakit tetap akan kewalahan menangani
pasien. (Pendimtegal/Mn/hn).
Komentar
Posting Komentar