Satgas PPKM Darurat Covid-19, Koramil 18/Pagerbarang Gelar Operasi Masker
Tegal - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat Covid-19, merupakan salah satu strategi
dalam menekan angka kenaikan kasus Covid-19 di kabupaten Tegal khususnya
Kecamatan Pagerbarang. Untuk itu tiga pilar Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal
yang terdiri dari BKO TNI Koramil 18/Pagerbarang Kodim 0712/Tegal, Polri dan
Satpol PP terus berupaya menggelar operasi masker guna menertibkan masyarakat.
Seperti yang dilakukan Koramil 18/Pagerbarang, Polsek Pagerbarang
dan Pemerintah Kecamatan Pagerbarang
tadi pagi menggelar operasi masker bersama dalam rangka pencegahan
penyebaran Covid - 19 di wilayah Kecamatan Pagerbarang di Pasar Randusari jalan
Randusari Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang
Kabupaten Tegal. Sabtu 17/07/2021.
Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar
S.I.P., melalui Danramil 18/Pagerbarang Kapten Cba Sutikno mengatakan selain
operasi masker, tim gabungan juga tidak lelah memberikan edukasi kepada
masyarakat untuk menggunakan masker dengan benar. Karena masih banyak
masyarakat yang menggunakan masker hanya dikalungkan di leher atau diturunkan
sehingga hidung tidak tertutup dan masih memungkinkan untuk terjadi penularan
Covid-19.
Operasi masker ini ditujukan kepada semua pemakai jalan baik
pengendara kendaraan bermotor roda 4 dan
roda 2 maupun sepeda ontel serta pejalan kaki yang melintas dan tidak
menggunakan masker didata dan diperingatkan untuk menggunakan masker. Serta
kami juga memberikan masker secara cuma-cuma kepada pengguna jalan. Tambahnya.
Memberikan penjelasan kepada warga masyarakat tentang
kegunaan masker untuk kesehatan diri dan sebagai pelindung kesehatan diri serta
pencegahan masuknya Covid 19. Kami
berharap agar masyarakat sehat dan untuk menekan kasus Covid-19 di Kecamatan
Pagerbarang, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan wajib
mentaati pemberlakuan PPKM darurat Covid-19.
Adapun hasil operasi masker kali ini masih didapati warga
masyarakat yang belum tertib untuk mau
menggunakan masker sebanyak 20 orang, selanjutnya para pelanggar diberi teguran
dan peringatan (Pendimtegal/Mn).
Komentar
Posting Komentar