Pendisiplinan Penerapan PPKM Level 3, Anggota Koramil 12/Jatinegara Kodim Tegal Beri Sanksi Kepada Warga

 


Tegal – Pendisiplinan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperketat di kabupaten Tegal dan terus ditegakkan oleh petugas gabungan dari Koramil 12/Jatinegara, Kodim 0712/Tegal dan Polsek Jatinegara,  salah satunya dengan patroli menyisir tempat-tempat keramaian. Minggu malam (7/8/2021),

Patroli malam menyisir tempat-tempat keramaian dan para pelaku usaha yang beroperasi pada malam hari di seputaran kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal.

Sertu Untung Sugiarto Anggota Koramil 12/Jatinegara, Kodim 0712/Tegal yang tergabung dalam patroli menyampaikan,  kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah kecamatan Jatinegara kabupaten Tegal.

“Patroli gabungan seperti ini rutin digelar baik pagi, siang dan malam hari untuk memastikan bahwa penerapan PPKM Level 3 di masyarakat itu terus berjalan dan kami selalu himbau para pelaku usaha untuk mentaati pemberlakuan aturan jam malam dalam menjalankan usahanya, sehingga penularan Covid-19 di Kab. Tegal khususnya Kecamatan Jatinegara dapat terkendali ”, Ujarnya

“Tidak bosan-bosan para petugas menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan secara humanis, Pungkas Sertu untung

Sementara Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar,S.I.P. melalui Danramil 12/Jatinegara menyampaikan upaya memasyarakatkan protokol kesehatan tersebut menjadi fokus kita saat ini, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid - 19.

Kita tetap melakukan operasi PPKM Level 3 secara humanis, setiap siang dan malam hari kita menurunkan anggota untuk melakukan pengawasan di lokasi keramaian masyarakat, khusus untuk pengelola usaha warung makan dan lain-lain yang melebihin batas waktu, kita lakukan pengecekan dan memberikan edukasi protokol kesehatan, Kata Danramil.

Adapun edukasi yang disampaikan untuk mencegah penularan bahaya Covid – 19 dengan melaksanakan 5 M :

a.         Memakai Masker

b.         Mencuci tangan

c.         Menjaga Jarak

d.         Menghindari Kerumunan

e.         Mengurangi Mobilitas

Selain itu masyarakat yang tidak menggunakan masker diingatkan dan diberikan tegoran berupa sanksi secara humanis (pendimtegal/Mn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggota Kodim Tegal Bantu Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

Pembinaan Mental Rohani Dan Ideologi Kejuangan Prajurit, PNS Dan Persit Kodim 0712 Tegal Tahun 2024

Sambangi Warga, Babinsa Jalin Erat Silaturahmi Di Wilayah Binaan