Pendisiplinan Penerapan PPKM Level 3, Anggota Koramil 12/Jatinegara Kodim Tegal Beri Sanksi Kepada Warga
Tegal – Pendisiplinan Penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperketat di
kabupaten Tegal dan terus ditegakkan oleh petugas gabungan dari Koramil
12/Jatinegara, Kodim 0712/Tegal dan Polsek Jatinegara, salah satunya dengan patroli menyisir
tempat-tempat keramaian. Minggu malam (7/8/2021),
Patroli malam menyisir
tempat-tempat keramaian dan para pelaku usaha yang beroperasi pada malam hari
di seputaran kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal.
Sertu Untung Sugiarto Anggota
Koramil 12/Jatinegara, Kodim 0712/Tegal yang tergabung dalam patroli
menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan
dalam rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level
3 di wilayah kecamatan Jatinegara kabupaten Tegal.
“Patroli gabungan seperti
ini rutin digelar baik pagi, siang dan malam hari untuk memastikan bahwa
penerapan PPKM Level 3 di masyarakat itu terus berjalan dan kami selalu himbau
para pelaku usaha untuk mentaati pemberlakuan aturan jam malam dalam
menjalankan usahanya, sehingga penularan Covid-19 di Kab. Tegal khususnya
Kecamatan Jatinegara dapat terkendali ”, Ujarnya
“Tidak bosan-bosan para
petugas menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam
melaksanakan kegiatan sehari-hari dan memberikan sanksi kepada pelanggar
protokol kesehatan secara humanis, Pungkas Sertu untung
Sementara Dandim 0712/Tegal
Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar,S.I.P. melalui Danramil 12/Jatinegara
menyampaikan upaya memasyarakatkan protokol kesehatan tersebut menjadi fokus
kita saat ini, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid - 19.
Kita tetap melakukan operasi
PPKM Level 3 secara humanis, setiap siang dan malam hari kita menurunkan
anggota untuk melakukan pengawasan di lokasi keramaian masyarakat, khusus untuk
pengelola usaha warung makan dan lain-lain yang melebihin batas waktu, kita
lakukan pengecekan dan memberikan edukasi protokol kesehatan, Kata Danramil.
Adapun edukasi yang
disampaikan untuk mencegah penularan bahaya Covid – 19 dengan melaksanakan 5 M
:
a. Memakai Masker
b. Mencuci tangan
c. Menjaga Jarak
d. Menghindari Kerumunan
e. Mengurangi Mobilitas
Selain itu masyarakat yang
tidak menggunakan masker diingatkan dan diberikan tegoran berupa sanksi secara
humanis (pendimtegal/Mn)
Komentar
Posting Komentar