PPKM level 3, Tiga Pilar Kota Tegal Kembali melaksanakan Operasi Yustisi
Kota Tegal - Personel
gabungan dari Koramil 21/Tegal Selatan, Polsek Tegal Selatan dan Satpol PP Kota
Tegal kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melaksanakan
patroli dan operasi yustisi dengan sasaran para pedagang dan pengunjung lesehan
yang tidak memakai masker di wilayah lapangan alun-alun Tegal Selatan Kota Tegal,
Selasa (8/2/2022) malam.
Kegiatan Operasi Yustisi
kembali digiatkan menyusul status Kota Tegal yang naik ke level 3 dalam
pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Kenaikan menjadi level 3 PPKM
itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022,
yang sebelumnya Kota Tegal sudah berada di PPKM level 1.
Namun demikian operasi
yustisi kali ini tidak disertai penindakan, petugas yang terdiri dari anggota Koramil
21/Tegal Selatan, Polsek Tegal Selatan dan Satpol PP hanya memberikan
sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para
pedagang serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.
Danramil 21/Tegal Selatan Kapten
Inf Shokib Setyadi saat melaksanakan kegiatan patroli dan operasi yustisi
mengatakan, kegiatan ini dilakukan menyusul naiknya level Kota Tegal pada
pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dari level 1 menjadi level 3. Sehingga, kami
dari Kodim 0712/Tegal Melalui Koramil 21/Tegal Selatan, Polsek Tegal Selatan bersama
instansi terkait kembali melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada
masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi dalam kegiatan
kali ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi
untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan," ungkap Danramil.
Sementara Kapolsek Tegal
Selatan AKBP Alkaf Chaniago, S.H.M.H melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat
akan mematuhinya sehingga level Kota Tegal yang saat ini naik di level 3 bisa
kembali turun ke level 1.
Di mohon kepada para
pedagang, tambah Kapolsek, bagi yang buka sejak pagi, diharapkan pukul 21.00
WIB harus sudah tutup. Kemudian, bagi pedagang yang buka sejak sore atau malam
maksimal sampai pukul 00.00 WIB juga harus sudah mengemasi lapaknya dan segera
tutup," pungkas Kapolsek (Pendimtegal/Mn)
Komentar
Posting Komentar